MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 13 TAHUN 2014 TENTANG RAMBU LALU LINTAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan PeraturanChandra menambahkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sekitar 19 orang saksi dari pekerja tambang hingga karyawan PT Timah Tbk. di lokasi tambang tersebut. "Proses penyelidikan memakan waktu karena ini perusahaan dan ada legal standing terkait masalah hukum. Mau tidak mau kami kirim undangan dan menyesuaikan waktu mereka.
Pemasangan rambu peringatan persimpangan prioritas menginformasikan bila suatu persimpangan arus di jalan utama (mayor) bersimpangan dengan jalan kecil (minor), maka kendaraan yang berada di jalan utama mendapat hak terlebih dahulu. Dipasang pada lengan jalan minor (jalan kecil). Sign ini berfungsi untuk memperingatkan pengguna jalan agar
MV4VxU.